Jakarta, Haliyora.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan suap Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba. Tersangka merupakan pemberi suap lain ke Abdul Gani.
“Dari proses penyidikan perkara penerimaan suap oleh Abdul Gani Kasuba (Gubernur Maluku Utara), diperoleh informasi dan data untuk menjadi alat bukti baru kaitan adanya pihak pemberi suap lain pada Abdul Gani Kasuba,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip dari detik.com, Senin (6/5/2024).
“Pihak dimaksud adalah salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara dan satu pihak swasta,” tambahnya.
Ali mengatakan identitas lengkap dan konstruksi perkaranya akan disampaikan lewat konferensi pers. Dia menjamin KPK akan mengusut tuntas kasus yang ditangani.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!