Ternate, Maluku Utara – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate yang merupakan salah satu instansi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 yang belum melakukan pelaporan data kontrak DAK fisik ke KPPN dengan tujuan untuk penyerapan dana tersebut.
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly mengatakan proses penyerapan untuk menjadi syarat pencairan tahap kedua dengan waktu tanggal 21 Oktober, sehingga kontrak fisik yang menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi.
“Ini harus menjadi perhatian Dinas Pendidikan untuk segera memasukkan pencairan sehingga penyerapan DAK di Bidang Pendidikan dapat terealisasi,” kata Rizal begitu diwawancarai, Kamis (17/10/2024).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!