Hendra juga berpendapat, apabila penyidik sudah melangkah meminta audit investigasi ke BPK atau BPKP lanjut Hendra, itu berarti penyidik sudah punya alat bukti awal yang cukup bahwa ada dugaan terjadi tindak pidana korupsi. Sebab, kewenangan BPK atau BPKP adalah menghitung berapa kerugian negara. “Mereka hanya hitung saja, tetapi unsur-unsur melawan hukum itu berada pada penyidik, unsur korupsi, karena korupsi itu pertama melawan hukum dan yang kedua kerugian keuangan negara,” singgungnya.
Hendra menegaskan, kasus-kasus yang menyangkut pembangunan infrastruktur harus dituntaskan, karena itu menyangkut dengan pelayanan publik, apalagi dananya berasal dari dada pinjaman. “Ada pembangunan pasar modern, karena kualitas barang dan jasa itu harus dinilai apakah berkualitas atau tidak,” tandasnya.
Diketahui pasar Saruma ini berlokasi di Desa Tuwokona, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan. (Riv/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!