Polda Maluku Utara Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pasar Saruma Halsel

Hendra juga berpendapat, apabila penyidik sudah melangkah meminta audit investigasi ke BPK atau BPKP lanjut Hendra, itu berarti penyidik sudah punya alat bukti awal yang cukup bahwa ada dugaan terjadi tindak pidana korupsi. Sebab, kewenangan BPK atau BPKP adalah menghitung berapa kerugian negara. “Mereka hanya hitung saja, tetapi unsur-unsur melawan hukum itu berada pada penyidik, unsur korupsi, karena korupsi itu pertama melawan hukum dan yang kedua kerugian keuangan negara,” singgungnya.

BACA JUGA  Kinerja Lambat, PH Korban Pencurian di Halteng Bakal Take Over Kasus ke Polda Malut

Hendra menegaskan, kasus-kasus yang menyangkut pembangunan infrastruktur harus dituntaskan, karena itu menyangkut dengan pelayanan publik, apalagi dananya berasal dari dada pinjaman. “Ada pembangunan  pasar modern, karena kualitas barang dan jasa itu harus dinilai apakah berkualitas atau tidak,” tandasnya.

Diketahui pasar Saruma ini berlokasi di Desa Tuwokona, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan. (Riv/Red1)

BACA JUGA  Cerita ML, Demi Sang Buah Hati, Terpaksa Jalani Profesi Esek-Esek
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah