Polda Maluku Utara Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pasar Saruma Halsel

Pengacara senior itu menambahkan, yang perlu diketahui penyidik adalah apakah ada kongkalikong dalam tender atau tidak, apakah ada markup biaya atau tidak, dan apakah markup satuan atau tidak, termasuk juga apakah ada pergeseran anggaran diluar dari tujuan awal atau tidak. Ini yang perlu diselidiki oleh penyidik. “Saya kurang tahu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik, apakah sudah pada tahap pengumpulan alat bukti keseluruhan dan sudah audit BPK atau belum,” ujarnya.

BACA JUGA  Tata Kelola Pemerintah Desa Jadi Isu Krusial di Halsel, Ini Kata Wabup

Kata Hendra, apabila penyidik sudah sampai pada tahap audit investigasi oleh BPKP atau BPK, itu berarti penyidik sudah punya alat bukti, bahwa diduga ada penyalahgunaan wewenang dan ada unsur kerugian negara. “Itu artinya sudah naik satu tingkat ke tahap penyidikan, bukan lidik lagi, terkecuali misalnya penyidik belum minta hasil audit ke BPK atau BPKP untuk audit investigasi,” tukasnya.

BACA JUGA  Terima Remisi HUT RI ke 79, Satu Napi Lapas Kelas IIB Sanana Bebas
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah