Pengacara senior itu menambahkan, yang perlu diketahui penyidik adalah apakah ada kongkalikong dalam tender atau tidak, apakah ada markup biaya atau tidak, dan apakah markup satuan atau tidak, termasuk juga apakah ada pergeseran anggaran diluar dari tujuan awal atau tidak. Ini yang perlu diselidiki oleh penyidik. “Saya kurang tahu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik, apakah sudah pada tahap pengumpulan alat bukti keseluruhan dan sudah audit BPK atau belum,” ujarnya.
Kata Hendra, apabila penyidik sudah sampai pada tahap audit investigasi oleh BPKP atau BPK, itu berarti penyidik sudah punya alat bukti, bahwa diduga ada penyalahgunaan wewenang dan ada unsur kerugian negara. “Itu artinya sudah naik satu tingkat ke tahap penyidikan, bukan lidik lagi, terkecuali misalnya penyidik belum minta hasil audit ke BPK atau BPKP untuk audit investigasi,” tukasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!