Terkait pelaksanaan seleksi PPPK dilaksanakan di BKN Perwakilan Ternate. Alfera mengatakan, hal ini disebabkan karena fasilitas laboratorium di Pemda Halteng belum ada.
Ditambahkan, Pemerintah Pusat membolehkan penggunaan e-materai dan materai konvensional (materai tempel). “Tetapi yang menjadi penekanan di sini untuk materai konvensional kami harap jangan gunakan materai yang bekas seperti temuan yang lalu satu materai dipakai untuk tiga dokumen. Itu sangat mudah ditemukan karena masing-masing materai mempunyai nomor seri yang berbeda, jadi dapat dilacak atau temuan,” pungkasnya. (RJ/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!