Langkah Pj Bupati Halteng Batasi Kewenangan Kadisdik Adalah Cara yang Tepat

Dia mengatakan, dalam kapasitas sebagai pejabat kepala daerah, ada pembatasan dalam hal memutasi pejabat atau mengganti pejabat, harus melalui persetujuan  Kementerian Dalam Negeri yang prosesnya panjang 

Jika prosesnya panjang dan membutuhkan waktu, sementara program layanan publik harus segera dilakukan, maka pilihan yang paling aman adalah mengambil alih kewenangan kepala dinas pendidikan kepada pejabat di atasnya yaitu Sekda.

BACA JUGA  Penutup Gorong-gorong Berlubang di Santiong Ternate, Warga : Bisa-bisa Bodito 

Lanjut Mohtar, langkah tersebut harus dilakukan karena jika tidak segera memproses pelaksanaan kegiatan dan anggaran DAK maka berpotensi pembatalan karena DAK pendidikan di bawah pengawasan Kementerian Keuangan.

“Dana yang bersumber dari DAU Mandatory bidang pendidikan, jika tidak dilaksanakan maka tidak direalisasikan Kementerian Keuangan,” terangnya.

“Langkah Pj Bupati dengan menarik kewenangan Kepala Dinas Pendidikan adalah cara terbaik menyelamatkan daerah dari buruknya kinerja kepala Dinas,” tambahnya.

BACA JUGA  Santuni Timses Korban Ledakan Speedboat Bela 72, Pemprov Maluku Utara Terkesan Berpihak ke Cagub Tertentu
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah