Dia mengatakan, dalam kapasitas sebagai pejabat kepala daerah, ada pembatasan dalam hal memutasi pejabat atau mengganti pejabat, harus melalui persetujuan Kementerian Dalam Negeri yang prosesnya panjang
Jika prosesnya panjang dan membutuhkan waktu, sementara program layanan publik harus segera dilakukan, maka pilihan yang paling aman adalah mengambil alih kewenangan kepala dinas pendidikan kepada pejabat di atasnya yaitu Sekda.
Lanjut Mohtar, langkah tersebut harus dilakukan karena jika tidak segera memproses pelaksanaan kegiatan dan anggaran DAK maka berpotensi pembatalan karena DAK pendidikan di bawah pengawasan Kementerian Keuangan.
“Dana yang bersumber dari DAU Mandatory bidang pendidikan, jika tidak dilaksanakan maka tidak direalisasikan Kementerian Keuangan,” terangnya.
“Langkah Pj Bupati dengan menarik kewenangan Kepala Dinas Pendidikan adalah cara terbaik menyelamatkan daerah dari buruknya kinerja kepala Dinas,” tambahnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!