Weda, Maluku Utara – Kebijakan Pj Bupati Halmahera Tengah (Halteng) Bahri Sudirman untuk mengambil alih kewenangan Kepala Dinas Pendidikan, diapresiasi kalangan akademisi.
Akademisi Unkhair Dr Mohtar Adam mengatakan, kepala daerah dalam jabatannya diberikan kewenangan sebagai pemegang kekuasaan keuangan daerah sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Atas kewenangan tersebut, kepala daerah memberikan kewenangan kepada Kepala Dinas sebagai Pengguna Anggaran (PA).
“Jika kewenangan yang diberikan kepada kepala dinas tapi tidak melaksanakan lalu menghambat jalannya pembangunan daerah, maka dapat dilakukan dengan dua cara yaitu pertama, memberhentikan kepala dinas pendidikan dan kedua menarik kewenangannya dan melimpahkan kepada jabatan di atasnya untuk mempercepat layanan pendidikan,” kata Mohtar, Minggu (29/9) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya