Ternate, 24 September 2024 – Kuasa Hukum Haji Romo Nitiyudo Wachjo, atau Haji Robert, Iksan Maujud, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara, untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Muhammad Iram Galela dan rekannya. Iksan menjelaskan bahwa laporan ini terkait dengan tuduhan yang menyebutkan kliennya terlibat dalam praktik korupsi dan gratifikasi terhadap mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), KH Abdul Gani Kasuba yang saat ini berstatus tersangka KPK dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam pemberitaan yang viral di media sosial, disebutkan Haji Robert diduga melakukan gratifikasi dengan memberikan empat unit mobil kepada camat di daerah tambang. Iksan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Keempat mobil yang dimaksud merupakan hibah dari perusahaan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara (Halut) untuk mendukung pelayanan masyarakat di empat kecamatan lingkar tambang dan masih terdaftar atas nama PT Nusa Halmahera Minerals. Ia juga menyebutkan upaya pengembalian mobil tersebut sudah diproses oleh Kejaksaan.
Selain pemberitaan Hoax/bohong tentang kliennya di media sosial, Muhamad Iram dan rekannya juga mengunggah sebuah video berdurasi 1 menit 20 detik di akun Facebook atas nama M Iram Galela. Di dalam video tersebut Iram menyampaikan bahwa Haji Robert sebagai Presiden Direktur NHM juga memberikan penyuapan (tanpa menggunakan kata dugaan).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Iksan menyayangkan tindakan Iram Galela yang dianggap tidak menghormati asas praduga tak bersalah (Presumption of Innocence). Ia menegaskan bahwa pemberitaan ini telah menciptakan kecemasan di masyarakat dan mengancam kelangsungan produksi di NHM. “Dampak dari berita hoax ini sangat merugikan klien kami secara psikis,” ungkap Iksan, kepada awak media, Selasa (24/9/2024).
Menurut Iksan Maujud, Muhamad Iram dan kawan-kawan diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Ia mengklaim sudah menyiapkan bukti-bukti, termasuk foto, screenshot pemberitaan, video dan para saksi untuk mendukung laporannya kepada pihak berwajib.
Iksan menyampaikan, Haji Robert juga menerima pesan WhatsApp dari Iram Galela yang mengatakan jika ingin semua tuduhan ini dihentikan, Haji Robert harus mengirim dana yang cukup besar untuk Iram dan rekan-rekannya. “Singkatnya kami diperas,” tambah Iksan.
Berbagai bukti berupa pesan WhatsApp dari Iram Galela dan rekan-rekan mahasiswanya telah diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses. “Saya sebagai kuasa hukum Haji Robert, atas nama NHM dan masyarakat lingkar tambang dan Maluku Utara yang begitu dicintai Haji Robert akan memproses semua tuduhan ini. Kami pastikan berkasnya sudah sampai ke Polda Maluku Utara,” tegas Iksan. Pihak kuasa hukum Haji Robert juga berharap tindakan hukum ini dapat mengatasi penyebaran informasi yang tidak akurat dan melindungi hak-hak kliennya. (NHM/Redaksi)