Warga Fitu di Ternate Bisa Memanfaatkan Lahan Pemakaman 1,5 Hektar

- Editor

Kamis, 19 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly melakukan pertemuan dengan Warga Kelurahan Fitu Kecamatan Ternate Selatan

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly melakukan pertemuan dengan Warga Kelurahan Fitu Kecamatan Ternate Selatan

Ternate, Maluku Utara – Warga Kelurahan Fitu Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate sudah bisa memanfaatkan lahan seluas 1,5 hektare yang menjadi tuntutan pada saat aksi demonstrasi, Kamis (19/09/2024) pagi tadi. 

Ini setelah Pemkot Ternate menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 222 tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Pemakaman Umum Kelurahan Fitu Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate.

BACA JUGA  Warga Asal Halut Dilapotkan Hilang Saat Mandi di Kali

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly mengatakan, sebelumnya lahan seluas 1,5 hektare sudah lama ini sudah lama disiapkan oleh Pemkot Ternate. Namun dalam pengurusan administrasi menyangkut benaran status lahan,  ada perubahan regulasi terkait dengan permohonan penerbitan sertifikat. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas instruksi Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman dengan menerbitkan Perwali ini, maka mulai hari ini, warga Kelurahan Fitu sudah bisa manfaatkan untuk pekuburan umum,” kata Rizal, begitu diwawancarai. 

BACA JUGA  Sapi Jokowi Bakal 'Dikorbankan' di Sidangoli

Berita Terkait

Lagi, Polres Ternate Gagalkan Penyelundupan Ribuan Botol Miras Cap Tikus dari Manado 
Dugaan, Ukom Pejabat Pemprov Malut Diintervensi Salah Satu Calon Gubernur
Polda Maluku Utara Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pasar Saruma Halsel
Optimalkan Keuangan Tahun 2025, Pemprov Malut Kumpul OPD Pengelola Pendapatan Daerah
DPRD Halteng Didesak Bentuk Pansus Telusuri Proyek Mangkrak di Era Pj Bupati IMS
Bea Cukai Ternate Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal dengan Nilai Rp 428 Juta
BBM Langka, Kapolres Halteng Imbau SPBU Melayani Sesuai Kebutuhan 
Waspada Penipuan dengan Iming-iming Lulus Tes PPPK di Ternate
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 21:52 WIT

Lagi, Polres Ternate Gagalkan Penyelundupan Ribuan Botol Miras Cap Tikus dari Manado 

Selasa, 8 Oktober 2024 - 21:34 WIT

Dugaan, Ukom Pejabat Pemprov Malut Diintervensi Salah Satu Calon Gubernur

Selasa, 8 Oktober 2024 - 21:13 WIT

Polda Maluku Utara Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pasar Saruma Halsel

Selasa, 8 Oktober 2024 - 20:03 WIT

Optimalkan Keuangan Tahun 2025, Pemprov Malut Kumpul OPD Pengelola Pendapatan Daerah

Selasa, 8 Oktober 2024 - 18:45 WIT

DPRD Halteng Didesak Bentuk Pansus Telusuri Proyek Mangkrak di Era Pj Bupati IMS

Berita Terbaru

error: Konten diproteksi !!