Ternate, Maluku Utara – Warga Kelurahan Fitu Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate sudah bisa memanfaatkan lahan seluas 1,5 hektare yang menjadi tuntutan pada saat aksi demonstrasi, Kamis (19/09/2024) pagi tadi.
Ini setelah Pemkot Ternate menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 222 tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Pemakaman Umum Kelurahan Fitu Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate.
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly mengatakan, sebelumnya lahan seluas 1,5 hektare sudah lama ini sudah lama disiapkan oleh Pemkot Ternate. Namun dalam pengurusan administrasi menyangkut benaran status lahan, ada perubahan regulasi terkait dengan permohonan penerbitan sertifikat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Atas instruksi Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman dengan menerbitkan Perwali ini, maka mulai hari ini, warga Kelurahan Fitu sudah bisa manfaatkan untuk pekuburan umum,” kata Rizal, begitu diwawancarai.
Halaman : 1 2 Selanjutnya