Rizal menyebutkan, lahan seluas ini harus dibuat sebagai yayasan sehingga segala hal menyangkut dengan berkas penerbitan sertifikat.
Dikatakan, untuk berkas sertifikat sudah masuk di BPN, artinya bahwa, jika lahan ini dihibahkan, harus legitimasi atau alas hak, sehingga memiliki dasar untuk dihibahkan. Selain itu warga harus memiliki yayasan dengan dengan akta notaris.
“Tapi harus ada sertifikat lebih dulu, sehingga pihak yayasan dapat menyesuaikan akta notaris untuk menjadi syarat hibah,” pungkasnya.
Sebelumnya, warga Kelurahan Fitu melakukan aksi demobilisasi dengan tuntutan terkait kejelasan lahan seluas 1,5 hektar di kelurahan setempat. (RUL/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!