Warga Fitu di Ternate Bisa Memanfaatkan Lahan Pemakaman 1,5 Hektar

Rizal menyebutkan, lahan seluas ini harus dibuat sebagai yayasan sehingga segala hal menyangkut dengan berkas penerbitan sertifikat. 

Dikatakan, untuk berkas sertifikat sudah masuk di BPN, artinya bahwa, jika lahan ini dihibahkan, harus legitimasi atau alas hak, sehingga memiliki dasar untuk dihibahkan. Selain itu warga harus memiliki yayasan dengan dengan akta notaris. 

BACA JUGA  Pemprov Malut Proyeksikan APBD 2024 Rp 3,7 Triliun

“Tapi harus ada sertifikat lebih dulu, sehingga pihak yayasan dapat menyesuaikan akta notaris untuk menjadi syarat hibah,” pungkasnya. 

Sebelumnya, warga Kelurahan Fitu melakukan aksi demobilisasi dengan tuntutan terkait kejelasan lahan seluas 1,5 hektar di kelurahan setempat. (RUL/Red2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah