Sanana, Maluku Utara – Masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Kepulauan Sula resmi diperpanjang menjadi delapan (8) tahun.
Para Kades dan BPD ini dikukuhkan Bupati Kepulauan Sula Hj. Fifian Adeningsih Mus, di Istana Daerah (Isda) Dad Hia Ted Sua, Rabu (18/9/2024).
Pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD tersebut merupakan tindak lanjut Pemerintah Daerah (Pemda) terhadap Perintah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Dalam Undang-undang nomor 3 Tahun 2024 menyebutkan bahwa masa Jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang sebelumnya 6 tahun, kini menjadi 8 tahun, dan berdasarkan SK Bupati Kepulauan Sula Nomor 123 Tahun 2024.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya