Ternate, Maluku Utara – Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Maluku Utara (Malut) Hi. Amar Manaf masih kekurangan alat bukti sehingga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dikembalikan ke Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai.
Hal ini diungkap Ketua Bawaslu Provinsi Malut, Hj Masita Nawawi, ketika dikonfirmasi via whatsapp, Rabu (18/09/24).
Kata Masita, memang benar LHP Kakanwil Kemenag Malut terkait netralitas ASN sudah dilimpahkan oleh Bawaslu Pulau Morotai ke Bawaslu Provinsi. Namun masih ada tambahan keterangan/alat bukti yang perlu dilengkapi .
“Sehingga saat ini Bawaslu Provinsi Maluku Utara kembalikan ke Bawaslu Morotai untuk dilengkapi,” jelasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!