Sekedar diketahui, calon kepala daerah petahana harus menjalani cuti di luar tanggungan negara selama 60 hari kalender jika berkontestasi pada Pilkada serentak 2024. Hal itu sebagaimana tertuang dalam pasal 70 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan Pemilihan gubernur dan wakil Gubernur, bupati dan wakil Bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024, masa kampanye Pilkada berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Sehingga untuk menutupi kekosongan jabatan kepala daerah selama ditinggal cuti, akan diisi oleh pejabat pelaksana tugas (plt) atau penjabat sementara (Pjs) kepala daerah. (RS/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!