Pengajuan cuti ke Pj Gubernur Malut karena bupati, walikota dan wakil bupati, karena kembali mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.
Kabag OTDA Biro Pemerintahan Setda Provinsi Maluku Utara Taufik Marasabessy, saat dikonfirmasi Haliyora.id membenarkan pengajuan cuti bupati dan wakil bupati serta walikota.
“Yang sudah mengajukan permohonan cuti, yakni Bupati dan Wabup Kepulauan Sula, Bupati dan Wabup Haltim, Bupati Halsel, walikota Ternate, wawali Tikep, Bupati dan Wabup Halbar, Bupati Taliabu, dan Wakil Bupati Halut,” sebutnya, Rabu (11/9/2024).
Lanjut Taufik, permohonan cuti bakal diproses Pj Gubernur Maluku Utara Samsuddin A. Kadir sesuai yang diatur dalam ketentuan. “Izin proses cuti Bupati dan walikota itu cukup gubernur yang proses,” singkatnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!