Perbaikan Berkas Terakhir Hari Ini, 4 Bakal Paslon di Pilkada Halut Was-was

Sementara itu, Komisioner KPU Halut Divisi Teknis dan Penyelenggara, Jarnawi Dodungo, saat dikonfirmasi mengatakan, setelah pihaknya menerima dokumen hasil perbaikan ini, pihaknya akan melakukan penelitian kembali.

“Nanti dokumen ini diteliti, yang telah dimasukan oleh LO Bapaslon sampai tanggal 14 September 2024, setelah itu KPU akan menyampaikan kepada masyarakat untuk ditanggapi, jika ada tanggapan dari masyarakat maka KPU akan mengklarifikasi dokumen persyaratan tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA  KPU Nyatakan Berkas Tiga Bakal Paslon di Pilkada Pulau Taliabu Memenuhi Syarat

Lebih lanjut, Jarnawi menegaskan, apabila dalam penelitian dokumen dan ada Bapaslon yang tidak lengkap berkas pencalonannya maka KPU berhak untuk menetapkan calon tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Jika Bapaslon tersebut sudah di TMS-kan maka tidak akan ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Halut tahun 2024, alias digugurkan. Hal ini karena sudah tidak ada lagi tahapan perbaikan, batasnya hari ini Minggu (08/9), sehingga jika ada Bapaslon yang tidak lengkap dokumennya maka akan di TMS-kan,” tegasnya. (Mg02/Red1)

BACA JUGA  Polisi Amankan 2 Kelompok Pemuda di Sula yang Terlibat Bentrok Pasca Pesta HUT Kabupaten
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah