Sementara itu, Komisioner KPU Halut Divisi Teknis dan Penyelenggara, Jarnawi Dodungo, saat dikonfirmasi mengatakan, setelah pihaknya menerima dokumen hasil perbaikan ini, pihaknya akan melakukan penelitian kembali.
“Nanti dokumen ini diteliti, yang telah dimasukan oleh LO Bapaslon sampai tanggal 14 September 2024, setelah itu KPU akan menyampaikan kepada masyarakat untuk ditanggapi, jika ada tanggapan dari masyarakat maka KPU akan mengklarifikasi dokumen persyaratan tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jarnawi menegaskan, apabila dalam penelitian dokumen dan ada Bapaslon yang tidak lengkap berkas pencalonannya maka KPU berhak untuk menetapkan calon tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Jika Bapaslon tersebut sudah di TMS-kan maka tidak akan ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Halut tahun 2024, alias digugurkan. Hal ini karena sudah tidak ada lagi tahapan perbaikan, batasnya hari ini Minggu (08/9), sehingga jika ada Bapaslon yang tidak lengkap dokumennya maka akan di TMS-kan,” tegasnya. (Mg02/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!