Pemda di Maluku Utara Harus Tahu Perkembangan Anggaran Pengendalian Inflasi

Dikatakan, untuk dukungan fiskal melalui belanja transfer ke daerah melalui (Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dalam pembangunan infrastruktur layanan dasar (jalan, pasar) sebesar Rp 1,24 triliun. DAK non fisik untuk peningkatan ketahanan pangan dan pengembangan kapasitas petani sebesar Rp 2,21 miliar.

“Sementara untuk dana desa earmark (dana desa yang sudah ditentukan penggunaannya oleh Pemerintah Pusat, red) ketahanan pangan dalam rangka peningkatan ekonomi lokal berbasis ketahanan pangan sebesar Rp 181,12 miliar,” jelas Agung.

BACA JUGA  Begini Kronologi Kapal Karam di Laut Halmahera Utara yang Tewaskan 2 Penumpang

Dalam upaya pengendalian inflasi di Maluku Utara sebagai keanggotaan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), maka harus melaksanakan pengawalan belanja yang mendukung pengendalian inflasi, melaksanakan monitoring dan evaluasi atas eksekusi belanja dengan profil inflasi daerah. “Juga melakukan kajian dan rekomendasi kebijakan pengendalian inflasi kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah dari sisi fiskal,” ucapnya.

BACA JUGA  Limbah Medis RSUD Chasan Boesoirie Resmi Dikelola di Surabaya
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah