Dikatakan, untuk dukungan fiskal melalui belanja transfer ke daerah melalui (Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dalam pembangunan infrastruktur layanan dasar (jalan, pasar) sebesar Rp 1,24 triliun. DAK non fisik untuk peningkatan ketahanan pangan dan pengembangan kapasitas petani sebesar Rp 2,21 miliar.
“Sementara untuk dana desa earmark (dana desa yang sudah ditentukan penggunaannya oleh Pemerintah Pusat, red) ketahanan pangan dalam rangka peningkatan ekonomi lokal berbasis ketahanan pangan sebesar Rp 181,12 miliar,” jelas Agung.
Dalam upaya pengendalian inflasi di Maluku Utara sebagai keanggotaan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), maka harus melaksanakan pengawalan belanja yang mendukung pengendalian inflasi, melaksanakan monitoring dan evaluasi atas eksekusi belanja dengan profil inflasi daerah. “Juga melakukan kajian dan rekomendasi kebijakan pengendalian inflasi kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah dari sisi fiskal,” ucapnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!