Tesa menyebutkan adapun sejumlah saksi yang diperiksa di antaranya inisial FHJ atau Faoniah Hi Djaohar pekerjaan Ibu Rumah Tangga, yang merupakan Istri mantan Gubernur AGK.
Selain itu ADS alias Ardian pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Maizon Lengkong atau MZL wiraswasta juga Direktur sekaligus pemilik PT Prisma Utama.
Ketiga saksi ini diperiksa penyidik terkait kasus dugaan TPPU yang kini menjerat eks Gubernur Maluku Utara dua periode AGK itu. Dimana AGK ditetapkan secara solo dalam kasus ini.
Diketahui dugaan sementara TPPU mantan gubernur bergelar kyai ini mencapai Rp 100 miliar. (Riv/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!