Sofifi, Maluku Utara – Gubernur dan Wakil Gubernur tidak hadir dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun 2021.
Akibatnya, paripurna dipending. Wakil Ketua III DPRD Provinsi Malut Rahmi Husain hanya membuka rapat langsung menutupnya.
Rahmi juga mengatakan kecewa terhadap Wagub yang dinilainya lebih mementingkan sidak daripada menghadiri rapat Paripurna LKPJ.
Menanggapi pernyataan Rahmi, Wakil Gubernur M. A Yasin menjelaskan, bahwa dirinya tidak hadiri rapat paripurna bukan karena tidak mau atau tidak menghargai DPRD, akan tetapi dirinya mengetahui ini LKPJ sehingga menolak hadir.
“Saya tau isi LKPJ seperti apa. Jadi saya tidak mau hadir, jangan sampai ada temuan. Saya ini tidak lagi dianggap. Selama tiga tahun menjadi Wagub tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan LKPJ pada SKPD. Banyak temuan di SKPD jadi saya tidak mau ambil resiko. Makanya ketika disuruh bacakan saya tidak mau hadir. Saya tidak mau ambil resiko, jangan sampai ada temuan lalu saya ikut-ikutan masuk penjara,” ungkap Wagub, Senin (11/04/2022).
Wagub meminta maaf kepada DPRD atas ketidakhadirannya saat paripurna. “Saya minta maaf kepada pimpinan DPRD, saya turun sidak ini juga instruksi langsung Presiden kepada seluruh Gubernur Indonesia, dan ini sudah terjadwalkan,” imbuhnya.
Wagub berharap sisa waktu dua tahun ini Gubernur harus betul-betul serius, dan bersama-sama mengurusi semua masalah di Maluku Utara, sehingga di akhir periode tidak ada masalah.
“Saya berharap di sisa waktu dua tahun ini Gubernur harus betul-betul serius, dan bersama saya mengurusi semua masalah di Maluku Utara, sehingga di akhir periode tidak ada masalah,” harap Wagub. (Sam-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!