Daruba, Maluku Utara – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pulau Morotai mengeluarkan himbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulau Morotai terkait syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh bakal calon (bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Pulau Morotai, Ramla Molle, karena mengingat waktu Pendaftaran bacalon tersebut akan berlangsung sejak tanggal 27 (Besok) hingga 29 Agustus 2024 di Kantor KPU Pulau Morotai.
Ketua Bawaslu, dalam himbauannya menegaskan menegaskan pentingnya memastikan bahwa semua syarat dan ketentuan yang tercantum dalam surat himbauan tersebut dipenuhi oleh para bacalon yang akan mendaftar.
“Bawaslu menekankan bahwa pemenuhan syarat ini merupakan langkah awal yang penting dalam proses pendaftaran.” ucapnya, Senin (26/8/2024).
Bawaslu juga mengingatkan bahwa bagi Bacalon yang belum memenuhi persyaratan saat pendaftaran, akan diberikan waktu tambahan untuk melengkapi dokumen yang diperlukan sebelum penetapan resmi pada tanggal 22 September 2024.
“Selama masa ini, bacalon diharapkan dapat menyelesaikan semua kekurangan dokumen persyaratan agar dapat diterima oleh KPU Pulau Morotai.” imbaunya.
Ia juga mengaku jika Proses pengawasan terhadap pemenuhan syarat dan ketentuan ini akan dilakukan secara ketat oleh Bawaslu Pulau Morotai untuk memastikan bahwa seluruh tahapan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia berharap dengan adanya himbauan ini, proses pendaftaran bacalon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai dapat berjalan lancar, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (RF/R2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!