APBD Perubahan Pemprov Maluku Utara Tahun 2024 Dirancang Turun

Untuk itu, diperlukan Perubahan Kebijakan Belanja Daerah dalam Perubahan APBD, yang disebabkan pertama ; perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA APBD Induk 2024 yang mengakibatkan terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya target pendapatan. Kedua ; terjadinya keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran terhadap Unit Organisasi, kegiatan, dan jenis belanja. Ketiga ; karena terjadinya keadaan yang menuntut untuk dilakukan penganggaran/penambahan anggaran terhadap program/kegiatan yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat dan apabila ditunda akan menimbulkan kerugian bagi Pemerintah Daerah dan Masyarakat, seperti penyelesaian hutang pada pihak ketiga dan reschedule hutang DBH Kabupaten/Kota.

BACA JUGA  Sudah Ada Tersangka, Kejari Haltim masih Teliti Berkas Kasus SPPD Fiktif

“Pada Perubahan APBD Tahun 2024 belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp 3,611 triliun, mengalami pengurangan Rp 412 miliar lebih atau berkurang 10 persen dibanding APBD Tahun 2024 yang telah dianggarkan Rp 4,24 triliun lebih,” terang Abubakar Abdullah.

Selanjutnya pada komponen perubahan pembiayaan, dimana pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

BACA JUGA  Soal Gaji PPPK, Pj Bupati dan Kepala BPKAD Morotai Kena Semprot
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah