Untuk itu, diperlukan Perubahan Kebijakan Belanja Daerah dalam Perubahan APBD, yang disebabkan pertama ; perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA APBD Induk 2024 yang mengakibatkan terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya target pendapatan. Kedua ; terjadinya keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran terhadap Unit Organisasi, kegiatan, dan jenis belanja. Ketiga ; karena terjadinya keadaan yang menuntut untuk dilakukan penganggaran/penambahan anggaran terhadap program/kegiatan yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat dan apabila ditunda akan menimbulkan kerugian bagi Pemerintah Daerah dan Masyarakat, seperti penyelesaian hutang pada pihak ketiga dan reschedule hutang DBH Kabupaten/Kota.
“Pada Perubahan APBD Tahun 2024 belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp 3,611 triliun, mengalami pengurangan Rp 412 miliar lebih atau berkurang 10 persen dibanding APBD Tahun 2024 yang telah dianggarkan Rp 4,24 triliun lebih,” terang Abubakar Abdullah.
Selanjutnya pada komponen perubahan pembiayaan, dimana pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!