Kata Risaldi, sebagai seorang pejabat di lingkungan Kemenag harusnya Amar menjadi tauladan bagi semua kalangan, dan senantiasa menjaga lisannya dalam setiap pernyataan yang hendak disampaikan.
“Apalagi pernyataan tersebut disampaikan pada kegiatan yang juga dihadiri oleh Kepala-Kepala MI, MTs dan MA yang diundang. Maka sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Maluku Utara, harusnya paham dan lebih bijak dalam bertutur bahwa tahun 2024 adalah tahun politik,” katanya
Menurutnya, status Amar sebagai ASN akan berkonsekuensi hukum jika sambutannya pada acara pisah sambut tersebut ada upaya melakukan keberpihakan, mendukung atau mengkampanyekan QB sebagai bakal calon wakil bupati Morotai pada Pilkada 2024.
Olehnya itu, dia menegaskan, Bawaslu Morotai maupun Bawaslu Provinsi, memanggil dan memeriksa serta memberikan sanksi keras kepada Amar selaku Kakanwil, karena sengaja menyampaikan keberpihakan kepada QB di hadapan ratusan ASN.
“Ini menandakan bahwa birokrasi di lingkup Kemeng sudah tidak sehat karena sudah mengandung unsur politik praktis yang ditunjukan oleh pucuk (pimpinan) tertinggi. Untuk itu Bawaslu Provinsi segera memanggil yang bersangkutan”, tegasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!