Diketahui kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran penyertaan modal pada Perusahaan daerah (Perusda) PT. TJM Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2020 diduga merugikan negara sebesar Rp 1,5 miliar berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK Maluku Utara.
Selain memeriksa Dirut, Kejari Taliabu juga telah memeriksa 2 pejabat direksi Perusda TJM dan Kepala BPKAD Pulau Taliabu., Moh Ridwan Aziz. (RHM/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!