Nazaruddin beralasan, perpanjangan masa penyelidikan ini karena di penyelidikan tahap pertama Dirut PT. TJM tidak membawa sejumlah dokumen yang diminta sehingga per 1 Agustus 2024 Kejari memperpanjang surat perintah penyelidikan tersebut.
“Nah, hari ini kami telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Dirut saudara Hamka dan kebetulan hari ini dia telah membawa dokumen terkait penggunaan anggaran penyertaan modal itu,” jelasnya.
Lanjut dia, setelah pemeriksaan kedua ini barulah tim penyidik Kejari Pulau Taliabu akan langsung menentukan apa kasus tersebut dapat dilanjutkan atau dihentikan.
“Nanti kami akan gelar perkara setelah kami mengumpulkan bukti-bukti,” sambung Nazaruddin. Tadi itu kami periksa Dirut PT TJM kurang lebih 2 jam, setelah itu karena pas jam makan jadi kami pulangkan beliau dan siang baru lanjut pemeriksaan,” katanya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!