Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara ini menegaskan, pihak rektorat ISDIK Kie Raha Ternate akan dipanggil melalui perundingan Bipartit di Disnaker Kota Ternate. Perundingan Bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam satu perusahaan, yang dilakukan dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat secara kekeluargaan dan keterbukaan.
Bahtiar mewakili para dosen berharap masalah menyangkut hak-hak dosen itu bisa diselesaikan lewat perundingan di Disnaker Kota Ternate, agar hak-hak kliennya itu segera dibayarkan. “Namun ketika itu tidak dibayarkan dan tidak ada itikad baik dari Rektor ISDIK Kie Raha Ternate, maka kami akan menggugat rektor ke pengadilan industrial pada Pengadilan Negeri Ternate,” tegasnya.
Bahtiar juga berharap hal ini bisa didengarkan oleh Rektor ISDIK Kie Raha Ternate agar membayar hak-hak klien yang selama ini belum terbayarkan itu. (Riv/Red1)
Baca Juga Berita Terkait

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!