Rektor ISDIK Kie Raha Dilaporkan ke Disnaker Ternate

Menurut Bahtiar, pihaknya melihat bahwa tidak ada itikad baik dari pihak  yayasan untuk membayar hak-hak dosen. Setelah pihaknya mengkaji, ditemukan ada beberapa hal, baik itu pesangon dan gaji dosen selama 37 bulan yang ditunggak pihak yayasan ISDIK Kie Raha.

“Apalagi para dosen ini adalah salah satu pendiri STKIP Kie Raha Ternate sejak tahun 2002, yang kini berubah nomenklatur menjadi ISDIK Kie Raha Ternate. Mereka telah merintis sampai saat ini, namun tak dipedulikan,” singgung Bahtiar. 

BACA JUGA  Akses Jalan 2 Kecamatan di Haltim Maluku Utara Terputus Akibat Longsor

M. Bahtiar mengungkapkan, para dosen yang merupakan kliennya itu ketika mengajar tak diberikan jadwal, juga tidak mendapatkan hak seusai dari mengajar. “Oleh karena itu setelah kita mengkaji, maka kita putuskan untuk melaporkan rektorat ISDIK Kie Raha Ternate ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate,” katanya. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah