Menurut Bahtiar, pihaknya melihat bahwa tidak ada itikad baik dari pihak yayasan untuk membayar hak-hak dosen. Setelah pihaknya mengkaji, ditemukan ada beberapa hal, baik itu pesangon dan gaji dosen selama 37 bulan yang ditunggak pihak yayasan ISDIK Kie Raha.
“Apalagi para dosen ini adalah salah satu pendiri STKIP Kie Raha Ternate sejak tahun 2002, yang kini berubah nomenklatur menjadi ISDIK Kie Raha Ternate. Mereka telah merintis sampai saat ini, namun tak dipedulikan,” singgung Bahtiar.
M. Bahtiar mengungkapkan, para dosen yang merupakan kliennya itu ketika mengajar tak diberikan jadwal, juga tidak mendapatkan hak seusai dari mengajar. “Oleh karena itu setelah kita mengkaji, maka kita putuskan untuk melaporkan rektorat ISDIK Kie Raha Ternate ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate,” katanya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!