Ia menjelaskan, prosesi pelantikan ini dijadwalkan 23 September, sehingga semua persyaratan seperti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dipastikan harus selesai sesuai waktu yang ditentukan.
“Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi tapi itu mekanismenya KPU ke gubernur lalu ke Kemendagri. Dan sebelum 23 September harus keluar SK-nya. Untuk persiapan, prinsipnya sudah siap melaksanakan paripurna pengambilan sumpah janji,” kata Isman, Selasa (30/7/2024).
Isman menerangkan, rapat paripurna pelantikan 45 anggota terpilih masih dilaksanakan oleh anggota DPRD masa jabatan 2019-2024 sampai dengan pengucapan sumpah janji. Sidang selanjutnya nanti dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD periode 2024-2029. “Itu teknisnya, jadi masih menunggu KPU mengusulkan nama ke Kemendagri karena tinggal beberapa orang saja yang LHKPN-nya lagi diproses,” jelas Isman.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!