Adapun 14 MCK fiktif ini terungkap dari hasil pemeriksaan BPK, dimana BPK menemukan 14 paket proyek MCK yang melekat di Dinas PUPR itu fiktif dengan nilai kerugian Rp 2,7 miliar. Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu.
Kasus ini kemudian dikembangkan Kejari dengan memeriksa 8 orang saksi. Mereka adalah kepala desa di 8 desa tersebut. “iya mereka mangaku kalau tidak ada kegiatan itu di tahun 2022, artinya benar kalau proyek itu fiktif,” kata Kasi Intel Kejari Nazamuddin. (RHM/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!