Kades 8 Desa di Taliabu Akui 14 Proyek MCK Ternyata ‘Fiktif’

Adapun 14 MCK fiktif ini terungkap dari hasil pemeriksaan BPK, dimana BPK menemukan 14 paket proyek MCK yang melekat di Dinas PUPR itu fiktif dengan nilai kerugian Rp 2,7 miliar. Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu.

Kasus ini kemudian dikembangkan Kejari dengan memeriksa 8 orang saksi. Mereka adalah kepala desa di 8 desa tersebut. “iya mereka mangaku kalau tidak ada kegiatan itu di tahun 2022, artinya benar kalau proyek itu fiktif,” kata Kasi Intel Kejari Nazamuddin. (RHM/Red)

BACA JUGA  Reskrim Polres Pulau Morotai Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah