Damruddin menjelaskan, pengelolaan DAK dibagi dalam tiga tim, yaitu tim persiapan, pelaksana, dan tim pengawasan.
“Lalu untuk tim pelaksana tipe satu itu adalah kami memberdayakan orang-orang di sekolah sebagai bagian dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” jelasnya.
Dengan 10 orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertugas di masing-masing kabupaten/kota, Damruddin menekankan tidak adanya pihak ketiga dalam pengelolaan. “Tidak ada pihak ketiga, namanya swakelola, karena pihak sekolah bagian dari Dinas Pendidikan,” ujarnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!