Tobelo, Maluku Utara- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Utara (Halut) akhirnya menerima putusan Bawaslu untuk melanjutkan tahapan verifikasi berkas bakal calon perseorangan/independen Abd. Rahman Sidi Umar dan Oxaberius Kojoba.
Sebelumnya bakal paslon Rahman-Oxaberius menggugat KPU ke Bawaslu Halmahera Utara atas keputusan KPU menggugurkan keduanya karena dianggap berkas dukungan mereka Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Selain itu, dalam aduan Rahman-Oxaberius ke Bawaslu juga menyebutkan bahwa syarat dukungan mereka terhambat di Aplikasi Silon KPU karena sering mengalami gangguan teknis.
Sementara itu, dengan diterimanya putusan tersebut, KPU Halmahera Utara kemudian melanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan kesatu syarat dukungan calon perseorangan Abd Rahman Sidi Umar dan Oxaverius Kojoba.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!