Gugatan Diterima, KPU Halmahera Utara Lanjutkan Vermin Berkas Calon Independen

Tobelo, Maluku Utara- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Utara (Halut) akhirnya menerima putusan Bawaslu untuk melanjutkan tahapan verifikasi berkas bakal calon perseorangan/independen Abd. Rahman Sidi Umar dan Oxaberius Kojoba.

Sebelumnya bakal paslon Rahman-Oxaberius menggugat KPU ke Bawaslu Halmahera Utara atas keputusan KPU menggugurkan keduanya karena dianggap berkas dukungan mereka Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Selain itu, dalam aduan Rahman-Oxaberius ke Bawaslu juga menyebutkan bahwa syarat dukungan mereka terhambat di Aplikasi Silon KPU karena sering mengalami gangguan teknis. 

BACA JUGA  Soal SPBU Buka 24 Jam, DPRD Pastikan Pemkot Ternate Segera Terima Rekomendasi

Sementara itu, dengan diterimanya putusan tersebut, KPU Halmahera Utara kemudian melanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan kesatu syarat dukungan calon perseorangan Abd Rahman Sidi Umar dan Oxaverius Kojoba.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah