Tiga Tahun Pemda Pulau Taliabu ‘Gantung’ ADD Tahap Akhir 71 Desa

Diketahui, Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, juga menunggak ADD tahap akhir untuk 71 Desa di Kabupaten Pulau Taliabu selama 3 tahun terhitung sejak tahun 2019 sampai dengan 2022.

Terkait hal itu, Moh Ridwan Azis menyatakan ADD yang ditunggak itu tetap akan dibayar. “Nanti akan dibayar, sekarang kita bayar yang tahap dua tahun 2024 ini,” singkat Wandi. (RHM/Red)

BACA JUGA  Isu DOB 'Getol' Disuarakan di Masa Pemerintahan Sherly-Sarbin, Begini Respon Pemprov Malut
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah