Diketahui, Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, juga menunggak ADD tahap akhir untuk 71 Desa di Kabupaten Pulau Taliabu selama 3 tahun terhitung sejak tahun 2019 sampai dengan 2022.
Terkait hal itu, Moh Ridwan Azis menyatakan ADD yang ditunggak itu tetap akan dibayar. “Nanti akan dibayar, sekarang kita bayar yang tahap dua tahun 2024 ini,” singkat Wandi. (RHM/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!