Husen menambahkan, jika pada pleno penetapan di tingkat kecamatan dan terdapat data pendukung yang tidak memenuhi syarat kurang dari ketentuan maka akan dilakukan Verfak tahap kedua.
“Sesuai PKPU dalam verifikasi faktual itu ada dua tahap, jika tahap pertama TMS melebih dari angka yang ditentukan maka diberikan kesempatan untuk lakukan perbaikan data dan KPU akan lakukan verfak tahap dua, tapi jika Verfak tahap pertama dan datanya sudah memenuhi syarat maka tidak ada lagi verfak tahap kedua,” jelasnya
Kemudian disinggung soal keterpenuhan syarat dari total 5.275 data yang di verfak apakah ada TMS atau tidak, Husen mengatakan belum mengetahuinya. “Kalau itu saya belum bisa pastikan, nanti besok pleno selesai baru bisa tahu hasilnya,” akunya.
Untuk diketahui, dari total syarat ketentuan data pendukung calon perseorangan/independen yang dibutuhkan adalah sebanyak 4.275 dan tersebar minimal di 5 kecamatan dari 8 kecamatan se-Kabupaten Pulau Taliabu.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!