Ia bilang, aksi demonstrasi kemarin juga mempertanyakan PHK sepihak, namun perusahan pada prinsipnya setelah masa kontrak habis memberikan kesempatan bagi karyawan mau lanjut sebagai pekerja borongan atau tidak. Itu berlaku bagi karyawan yang masa kontraknya habis.
“Pekerja borongan ini belum diberlakukan bagi pekerja lokal, sehingga tuduhan demonstran itu menyudutkan PT. Nico, itu tidak benar. Kami dari PT. Nico akan melakukan pertemuan dengan sejumlah masyarakat lingkar industri di kantor Camat Tobelo Selatan, untuk membahas dan disaat pertemuan nanti PT. Nico akan menjelaskan semua tuntutan yang dilayangkan ke perusahan,” ujarnya.
Ketika disentil soal pemotongan gaji karyawan, Selfianus mengaku kalau itu tidak dilakukan oleh PT. Nico. Dijelaskan, kalau karyawan mengikuti BPJS ketenagakerjaan maka di dalamnya ada kewajiban karyawan dan tanggungan dari perusahaan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!