Perusahaan Minyak di Halmahera Utara Ancam Polisikan Warga Lingkar Industri

Ia bilang, aksi demonstrasi kemarin juga mempertanyakan PHK sepihak, namun perusahan pada prinsipnya setelah masa kontrak habis memberikan kesempatan bagi karyawan mau lanjut sebagai pekerja borongan atau tidak. Itu berlaku bagi karyawan yang masa kontraknya habis.

“Pekerja borongan ini belum diberlakukan bagi pekerja lokal, sehingga tuduhan demonstran itu menyudutkan PT. Nico, itu tidak benar. Kami dari PT. Nico akan melakukan pertemuan dengan sejumlah masyarakat lingkar industri di kantor Camat Tobelo Selatan, untuk membahas dan disaat pertemuan nanti PT. Nico akan menjelaskan semua tuntutan yang dilayangkan ke perusahan,” ujarnya.

BACA JUGA  Erupsi Dukono Masih Mengancam, Dua Pendaki Asing Dievakuasi dalam Kondisi Mengenaskan

Ketika disentil soal pemotongan gaji karyawan, Selfianus mengaku kalau itu tidak dilakukan oleh PT. Nico. Dijelaskan, kalau karyawan mengikuti BPJS ketenagakerjaan maka di dalamnya ada kewajiban karyawan dan tanggungan dari perusahaan.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah