Menurutnya, dari penjelasan DLH tersebut PT. Nico berasumsi bahwa informasi yang beredar terkait bahaya limbah itu tidak benar dan terkesan menyudutkan perusahaan. “PT. Nico memberikan klasifikasinya bahwa terkait dengan limbah perusahaan tidak berbahaya sama sekali, PT. Nico juga dalam penanganan limbah dan lingkungan itu menjadi skala prioritas sehingga tuduhan terhadap PT. Nico tidak benar,” bantah Selfianus.
Selain limbah, kuasa hukum PT. Nico ini juga meluruskan soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dimana warga lingkar industri menduga bahwa kebijakan perusahaan soal PKWT merugikan para pekerja. Menurut Selfianus, dalam PKWT ini karyawan harus mengikuti berapa lama dikontrak, ketika masa kontrak ini sudah berakhir maka ada tawaran dari pihak perusahaan, tetapi dalam tawaran ini tidak berlaku bagi karyawan lokal tapi bagi karyawan dari luar Maluku Utara.
“Opsi ini belum dilakukan dan ini hanya dilakukan bagi yang sudah habis masa kontraknya, beda kalau dalam masa kontrak diberhentikan, ini kan tidak ada. Bagi yang bersangkutan jika sudah diberhentikan maka perusahaan akan menawarkan pekerjaan borongan,” jelas Selfianus.
“Bekerja borongan inikan sebenarnya menguntungkan karyawan juga, karena pekerjaan ini mendapatkan keuntungan sesuai dengan volume pekerjaannya. Jadi sebenarnya pekerja borongan ini sangat menguntungkan karyawan, sesuai dengan hak-hak ketenagakerjaan seperti BPJS Ketenagakerjaan, hal kecelakaan kerja dan hak kematian itu ditanggulangi perusahaan,” sambungnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!