Mendagri Beri Dua Opsi ke Pj Kada yang Ikut Pilkada

Tito mengatakan, seandainya mereka tidak mengundurkan diri sampai batas waktu yang ditentukan tapi mengikuti Pilkada maka akan diberhentikan.

Ia menyerahkan keputusan kepada para Pj kepala daerah yang berminat maju kontestasi. Pilihannya ada dua yaitu mengundurkan diri atau diberhentikan. “Jadi tinggal pilih (ingin) di mata publik positif dan elektabilitas akan naik karena fair, dibandingkan dengan isu yang keluar si A itu yang calon diberhentikan karena dia tidak melapor,” tegas eks Kapolri itu.

BACA JUGA  Kasus Kekerasan Perempuan di Halsel Terus Meningkat

Tito pun mengingatkan supaya para Pj kepala daerah tidak memasang baliho yang mengarah pada dukungan pilkada sekalipun dipasang oleh masyarakat. Apabila memang ingin memasang baliho, Tito menyarankan agar dapat menggunakan kalimat yang sesuai dengan tugas yang diemban. “Kalau ingin pasang baliho bisa pakai kata sukseskan (penanganan) stunting atau program kegiatan Pj Gubernur,” ucapnya.

BACA JUGA  Final, Utang Diakomodir Rp 400 Miliar, Sekda Malut : Pekan Depan APBD 2024 Dipastikan Jalan
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah