Mendagri Beri Dua Opsi ke Pj Kada yang Ikut Pilkada

Jakarta, Haliyora.id- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran pada 16 Mei 2024 mengenai konsekuensi bagi para penjabat (Pj) kepala daerah (Kada) yang ingin mengikuti Pilkada Serentak 2024.

Dalam surat itu, Tito menegaskan, mereka harus mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN) paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon. Adapun pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024.

BACA JUGA  Soal Nama 5 Caretaker Bupati dan Walikota, Pj Gubernur Malut : Lebih Baik tak Ada yang Tahu

Tito juga menegaskan kembali hal ini ketika mengumpulkan penjabat kepala daerah, baik gubernur, bupati/walikota dalam rangka fasilitasi dan koordinasi dukungan terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 secara virtual pada Kamis (20/06) lalu. “Yang (ingin) ikut running Pilkada saya sudah kirim suratnya tanggal 16 Mei 2024, sebagaimana dijelaskan agar rekan-rekan memberikan informasi melampirkan (surat pengunduran diri) kepada Mendagri 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon,” ujar Tito, dikutip keterangan resmi Kemendagri.

BACA JUGA  Kunjungi Malut, Mendagri Diagendakan Bagi Masker dan Buku
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah