SMAN 1 Halteng Pungut Biaya Mobiler, Dikbud Maluku Utara : Itu Pungli

“Jadi sudah tidak bisa melebihi aturan itu, untuk SMA 1 Halteng saya sudah lupa angkanya, tapi penerimaan PPDB harus berdasarkan empat jalur yaitu Zonasi, Afirmasi, perpindahan tugas orang tua dan Prestasi, dan harus sesuai dengan kuota kelas yang ditentukan, ” kata Ajuan melalui via telepon, Senin (24/6/2024). 

Menurut Ajuan, seandainya sudah ada kelebihan pendaftaran siswa baru pihak sekolah seharusnya menghentikan pembukaan pendaftaran, jangan sampai berimbas ke sekolah lain yang murid barunya tidak ada karena semua sudah masuk di sekolah tersebut. 

BACA JUGA  Anggaran Terbatas, Kadis PUPR Ternate Akui Pembangunan Drainase Hanya di Lokasi DRB

Ajuan mengatakan, jika kekurangan fasilitas sekolah seperti meja dan kursi lantas dibebankan ke siswa baru sudah tentu tidak ada aturan yang menjelaskan soal itu. Hal ini kata dia, kategorinya adalah pungutan liar atau Pungli. 

“Nanti saya akan hubungi Kepsek SMA 1 Halteng kenapa seperti itu, bila perlu saya akan panggil minta penjelasan soal ini karena secara aturan tidak ada sama sekali,” tegas Ajuan. 

BACA JUGA  8 Pimpinan OPD Ternate  Bakal Jalani Seleksi
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah