Selanjutnya KPU akan melanjutkan tahapan lainnya seperti verifikasi faktual dengan melakukan survei langsung ke lapangan. Survei ini akan dilakukan pada tanggal 21 Juni sampai dengan 4 Juli 2024.
“Verifikasi faktual itu untuk memastikan apakah persyaratan yang diberikan kepada KPU, hasil dari verifikasi administrasi itu benar mereka mengakui ada atau tidak. Usai tahapan verifikasi faktual, KPU akan mengumumkan bahwa paslon perseorangan tersebut lolos atau tidak. Jika dinyatakan lolos, paslon berhak mendaftar ke KPU sebagai calon bupati dan wakil bupati bersama dengan paslon lain lewat partai politik,” sambungnya. (RHM/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!