Berkas Bakal Paslon Independen di Pilkada Taliabu Maluku Utara Memenuhi Syarat Vermin

Selanjutnya KPU akan melanjutkan tahapan lainnya seperti verifikasi faktual dengan melakukan survei langsung ke lapangan. Survei ini akan dilakukan pada tanggal 21 Juni sampai dengan 4 Juli 2024.

“Verifikasi faktual itu untuk memastikan apakah persyaratan yang diberikan kepada KPU, hasil dari verifikasi administrasi itu benar mereka mengakui ada atau tidak. Usai tahapan verifikasi faktual, KPU akan mengumumkan bahwa paslon perseorangan tersebut lolos atau tidak. Jika dinyatakan lolos, paslon berhak mendaftar ke KPU sebagai calon bupati dan wakil bupati bersama dengan paslon lain lewat partai politik,” sambungnya. (RHM/Red)

BACA JUGA  Petahana Target Mengunci PDIP di Pilwako Ternate
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah