Bobong, Maluku Utara- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan berkas pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan (independen) Abidin Jaaba-Dedi Mirjan telah memenuhi syarat verifikasi administrasi (Vermin). Setelah tahapan ini, KPU akan melanjutkan pada tahapan verifikasi faktual.
Ketua KPU Kabupaten Pulau Taliabu Rometi Haruna mengatakan, setelah mendapatkan berkas dari paslon jalur perseorangan, pihaknya telah menyatakan bahwa paslon tersebut memiliki dukungan yang melampaui batas persyaratan KPU.
“Yang perseorangan kami telah verifikasi administrasi, hasil verifikasi administrasi dari 5.447 ribu dokumen yang diserahkan kepada kami ada sekitar 174 dokumen yang tidak memenuhi syarat . Artinya sudah melampaui batas minimal sebanyak 4.472 yang harus dipenuhi oleh pasangan calon untuk perseorangan,” ujar Rometi saat diwawancarai Haliyora.id, Kamis (20/6/2024).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!