Berkas Bakal Paslon Independen di Pilkada Taliabu Maluku Utara Memenuhi Syarat Vermin

Bobong, Maluku Utara- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan berkas pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan (independen) Abidin Jaaba-Dedi Mirjan telah memenuhi syarat verifikasi administrasi (Vermin). Setelah tahapan ini, KPU akan melanjutkan pada tahapan verifikasi faktual.

Ketua KPU Kabupaten Pulau Taliabu Rometi Haruna mengatakan, setelah mendapatkan berkas dari paslon jalur perseorangan, pihaknya telah menyatakan bahwa paslon tersebut memiliki dukungan yang melampaui batas persyaratan KPU.

BACA JUGA  Bawaslu Halmahera Utara ‘Warning’ Paslon Kada

“Yang perseorangan kami telah verifikasi administrasi, hasil verifikasi administrasi dari 5.447 ribu dokumen yang diserahkan kepada kami ada sekitar 174 dokumen yang tidak memenuhi syarat . Artinya sudah melampaui batas minimal sebanyak 4.472 yang harus dipenuhi oleh pasangan calon untuk perseorangan,” ujar Rometi saat diwawancarai Haliyora.id, Kamis (20/6/2024).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah