Menurut Fadli, pihaknya sebagai kuasa hukum yang dipercayakan untuk melaporkan dugaan kasus ini sudah merampungkan seluruh dokumennya tinggal dilaporkan saja. “Jadi setelah lebaran Plt Karo Kesra akan dilaporkan tentang tuduhan itu. Laporan ini terkait pencemaran nama baik institusi DPRD,” tegasnya.
Fadli bilang, sikap yang diambil ini karena pernyataan yang dilontarkan Plt. Karo Kesra itu tidak menyebutkan nama anggota akan tetapi DPRD secara kelembagaan. Sehingga atas nama institusi DPRD Maluku Utara merasa dirugikan.
BACA JUGA Dugaan Pemotongan Insentif di Disnakertrans Halsel, Kepala Inspektorat Tegas Bilang Begini
“Ini secara institusi karena Karo Kesra tidak menyebutkan nama anggota secara detail maka ini dipertegas,” tandasnya. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!