Ketua KPU Kabupaten Pulau Morotai Kubais Kuto menyampaikan, hasil penetapan perolehan kursi dan Calon DPRD terpilih selanjutnya akan diserahkan ke KPU Provinsi Maluku Utara dan ke kepala daerah untuk kemudian diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri dengan melengkapi persyaratan lainnya.
Adapun persyaratan bagi Calon DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota terpilih periode 2024-2029, harus melengkapi LHKPN ada calon terpilih dengan masa waktu penyerahan LHKPN sampai dengan 21 hari sebelum pelantikan.
Kubais mengatakan, terdapat 20 anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai terpilih yang ditetapkan oleh KPU. Mereka berasal dari tiga Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Pulau Morotai. “Yang ditetapkan hari ini ada 20 anggota DPRD terpilih,” kata Kubais.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!