Adriansyah Taher, wakil ketua bidang hukum dan HAM DPW Nasdem Maluku Utara, ketika dikonfirmasi via whatsapp mengatakan bahwa dari 5 dapil yang diputuskan hanya Ternate Selatan yang diterima MK.
“Dari 5 dapil yang diputuskan PSU hanya TPS 8 Tabona, sementara 4 dapil lainnya menurut hakim tidak beralasan menurut hukum untuk diterima,” jelas Ardiansyah.
Ardian menyatakan, tentunya tim hukum partai NasDem telah berusaha untuk memperjuangkan 5 dapil yg dimohonkan. Meski begitu, pihaknya tetap menghormati putusan tersebut. (Ecal/Red)
Berikut 5 daerah pemilihan atau Dapil yang diajukan permohonan PHPU ke MK oleh DPW NasDem Maluku Utara.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!