MK Kabulkan Satu dari Empat Gugatan NasDem Maluku Utara, Perintahkan PSU di TPS Ini

Ternate,Maluku Utara- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024 Anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk Provinsi Maluku Utara khususnya di Kota Ternate, Kecamatan Ternate Selatan, yakni di TPS 08 Kelurahan Tabona, yang diajukan partai NasDem.  

Putusan tersebut memerintahkan kepada KPU Kota Ternate selaku termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 08 tersebut 

BACA JUGA  Laporan PPP ke Bawaslu Sula Tidak Memenuhi Unsur Formil

Sidang putusan perkara Nomor  01-01-05/PHPU.DPR.DPRD-XXII/2024 ini digelar dalam ruang Sidang Pleno MK, Jumat (07/6/2024). 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah