Ternate,Maluku Utara- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024 Anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk Provinsi Maluku Utara khususnya di Kota Ternate, Kecamatan Ternate Selatan, yakni di TPS 08 Kelurahan Tabona, yang diajukan partai NasDem.
Putusan tersebut memerintahkan kepada KPU Kota Ternate selaku termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 08 tersebut
Sidang putusan perkara Nomor 01-01-05/PHPU.DPR.DPRD-XXII/2024 ini digelar dalam ruang Sidang Pleno MK, Jumat (07/6/2024).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!