Sanana, Haliyora
Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Sula (Kepsul), melakukan pemeriksaan Senjata api (Senpi) milik anggota dari berbagai fungsi di lingkungan Polres Kepulauan Sula, Selasa, (02/03/21).
Pemeriksaan Senpi dilakukan anggota Propam dipimpin langsung Kasat Narkoba, Iptu Komang Suriawan, S.H didampingi personil Subag Log dan anggota Propam lainnya.
Kasat Narkoba menuturkan, tujuan pemeriksaan senpi untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan senpi dan amunisi. Hal ini dilakukan sebagai bentuk dari pengawasan dan perawatan senjata api organik Polri.
“Pemeriksaan ini sifatnya pengawasan dan pengendalian, dengan tujuan mengantisipasi penyalahgunaan senjata api dan amunisi oleh anggota Polri khususnya anggota Polres Kepulauan Sula dan Polsek jajaran,” kata Kasat Narkoba, Iptu I Komang Suriawan, S.H.
la mengingatkan kepada seluruh personel pemegang senpi selalu berhati-hati dalam menggunakannya.
la juga meminta kepada seluruh pemegang senpi untuk menjaga kebersihan senpi dan kelengkapan suratnya agar dapat digunakan dalam menunjang pelaksanaan tugas anggota Polri, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
“Pemeriksaan senpi hari ini diutamakan surat izin dan kondisi senjata api. Bagi personil yang surat memegang senjata api dan telah habis masa berlakunya maka akan digudangkan sementara. Hasil pemeriksaan hari ini akan dilaporkan kepada pimpinan,” jelasnya.
Terpisah, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP. Herry Purwanto S.I.K., M.I.K menyampaikan, tujuan pemeriksaan senpi yakni untuk melakukan Waskat dan Wasdal terhadap personil yang menggunakan senpi. Ia juga menyinggung soal peristiwa yang terjadi di daerah lain.
“Mengacu pada peristiwa yang terjadi di Cengkareng dan di beberapa wilayah lainnya dimana terjadi peristiwa penembakan yang dilakukan anggota, maka saya peringatkan agar anggota lebih awas menggunakan senpi, penggunaan senpi ini membela diri bukan digunakan untuk hal-hal yang pribadi jadi digunakan untuk kepentingan dinas dan untuk menjaga diri ketika personil yang bersangkutan kalau merasa terancam dari pelaku tindak pidana,” tutur Herry mengingatkan.
Kapolres menyebut, penggunaan senpi mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan yang di dalamnya menjelaskan mengecek apakah senpi yang digunakan layak atau tidak.
“Tujuan pengecekan senpi tersebut untuk melakukan kelayakan apakah senpi tersebut masih layak digunakan atau tidak. Senpi yang masih kotor-kotor agar dibersihkan atau dirawat sedemikian rupa sehingga masa usia pakainya bisa bertahan lama,” jelasnya.
Kapolres mengesakan, demi peruntukan penggunaan senpi yang sesuai dengan aturannya, maka pihaknya melakukan Pengawasan Ketat (Waskat) dan Pengawasan Kedalam (Wasdal). “Dengan harapan agar anggota lebih awas terhadap penggunaan Senpi,” pungkasnya. (AT-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!