“Mencalonkan diri itu hak masing-masing tapi jika, ASN yang maju bertarung Pilkada maka dia wajib mundur dari ASN karena sudah diatur dalam UU ASN. Karena ASN itu netral dan terlepas dari kepentingan partai politik,” kata Sitti Hasma, Ketua Bawaslu Halteng, Kamis (16/5/2024).
Meski demikian, kaitan dengan tiga ASN aktif ikut yang Pilkada ini, Bawaslu Halteng akan telusuri lebih dalam lagi.
“Karena ini sebagai informasi awal jangan sampai mereka sudah mengundurkan diri. Sementara kita di Bawaslu belum bisa mengambil tindakan,” tandas Sitti.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!