Warning Untuk Tiga ASN yang Nyalon di Pilkada Halteng

“Mencalonkan diri itu hak masing-masing tapi jika, ASN yang maju bertarung Pilkada maka dia wajib mundur dari ASN karena sudah diatur dalam UU ASN. Karena ASN itu netral dan terlepas dari kepentingan partai politik,” kata Sitti Hasma, Ketua Bawaslu Halteng, Kamis (16/5/2024).

Meski demikian, kaitan dengan tiga ASN aktif ikut yang Pilkada ini, Bawaslu Halteng akan telusuri lebih dalam lagi.

BACA JUGA  KPU Tetapkan Tiga Paslon Pilkada Pulau Taliabu 2024

“Karena ini sebagai informasi awal jangan sampai mereka sudah mengundurkan diri. Sementara kita di Bawaslu belum bisa mengambil tindakan,” tandas Sitti.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah