Warning Untuk Tiga ASN yang Nyalon di Pilkada Halteng

Adapun ASN yang maju di Pilkada serentak 2024 terikat dengan  PKPU Tahun 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 4 ayat (1) huruf u PKPU Nomor 18 Tahun 2019, dan Pasal 59 ayat (3) UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. (RJ/Red)

BACA JUGA  Satu Tahun PT. NHM di Tangan Haji Robert Nitiyudo
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah