Bambang menyebutkan, saat ini masih dalam tahap penyelidikan, dimana dalam penyelidikan dia tak membawa bukti karena menurutnya dalam masalah ini tidak ada kaitannya dengan PTSP. Sebab sebelumnya pengurusan IUP ditandatangan langsung oleh Gubernur Malut, belum melalui Dinas PTSP yang dilakukan seperti sekarang ini.
“Kalau sekarang izin-izinnya ditandatangani oleh PTSP, tapi waktu itu IUP ditandatangani oleh Pak Gub. Sedangkan dari informasi Kejati, seolah-olah ditandatangani oleh PTSP,” ungkap Bambang.
Diketahui penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan IUP yang ditangani Kejati Malut itu berdasarkan tiga surat perintah penyelidikan, yaitu Nomor: PRINT- 133/Q.2/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024.2. Nomor PRINT- 134/Q.2/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024.3 kemudian. Nomor: PRINT- 135/Q.2/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024.
Puluhan IUP yang disasar Kejati Malut antara lain, proses Penerbitan IUP pada PT. Alfa Fortuna Mulia, PT. Halmahera Jaya Mining, PT. Halmahera Sukses Mineral, PT. Mega Haltim, PT. Trimega Bangun Persada.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!