Ternate, Maluku Utara- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara (Malut) Bambang P. Hermawan dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) pada Selasa (07/5/2024).
Bambang dipanggil untuk dimintai keterangan menyangkut penyelidikan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) sejumlah perusahaan yang berada di Provinsi Malut.
Permintaan keterangan ini berdasarkan surat nomor : B-345/Q.2.5/Fd.2/05/2024 tertanggal 2 Mei 2024 yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus, Kejati Malut, Ardian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketika dikonfirmasi media ini, Bambang Hermawan Malut mengakui pemanggilan itu berkaitan dengan IUP sejumlah perusahaan.
“Ini masalah yang lalu kaitan dengan IUP, jadi masih memberikan informasi dan pengumpulan data. Dimana ini pemanggilan pertama,” cetus Bambang usai memenuhi panggilan, di halaman kantor Kejati Malut.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya