Sekda Pulau Taliabu, Salim Ganiru, mengatakan masa kontrak PPPK berlaku selama 5 tahun. “Dan akan dievaluasi setiap tahun dan dapat diperpanjang untuk 5 tahun berikutnya,” kata Salim.
Ia menjelaskan, pengangkatan PPPK guru dan tenaga kesehatan dalam rangka memenuhi kebutuhan di Kabupaten Pulau Taliabu.
“Olehnya itu, PPPK dituntut untuk taat pada aturan, mari membangun citra positif pegawai negara yang baik, berkualitas dan profesional, yang dapat memberikan pelayanan yang baik dan prima kepada masyarakat,” tegasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!