Dikatakan, sebelumnya PT. Athena Tagaya meminta agar waktu renovasi gedung tersebut selama tiga bulan. Namun ditolak Pemkot dengan alasan waktu pekerjaan yang diajukan terbilang lama. “Kalau tiga bulan saya rasa tidak, karena terlalu jauh, jadi paling tidak dalam satu bulan ini semuanya tuntas, dan mereka juga sudah bersedia,” ucapnya.
Rizal menyebutkan, untuk nilai sewa PGM yang sebelumnya ditetapkan tim Apprasial sebesar Rp 6,8 miliar, akan mengalami pengurangan karrna beberapa fasilitas bangunan yang rusak diperbaiki oleh pihak Athena Tagaya.
“Nanti nilai perbaikan ini diakumulasikan oleh Dinas PUPR Ternate dan Inspektorat, berapa nilai yang dikeluarkan Athena Tagaya pada saat melakukan perbaikan sebagai dasar untuk menetapkan nilai kontrak di tahun pertama,” pungkasnya. (Rul/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!