Diketahui, Stevi Thomas (swasta) merupakan terdakwa kasus suap AGK untuk kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Maluku Utara. Dia, AGK dan 5 tersangka lainnya dijerat dengan kasus yang sama. Mereka antara lain, mantan Kadis PUPR Malut Daud Ismail, mantan Kepala BPBJ Ridwan Arsan, mantan Kadis Perkim, Adnan H, kemudian salah satu pihak swasta Cristian Wuisan, dan salah satu ajudan AGK yaitu Ramadhan Ibrahim.
Sebelumnya, AGK diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Desember 2023 lalu di sebuah hotel di Jakarta dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Kasus ini kemudian melebar hingga penyelidikan terkait dugaan suap lelang jabatan, dan perizinan. Yang terbaru, KPK juga melidik dugaan penyimpangan 21 paket Multiyears (MY) yang diduga bermasalah. (Echal/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!